MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Polisi berhasil meringkus seorang tersangka penyedia judi bola dalam sebuah penggerebekan sebuah warung kopi di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin dini hari 25 Juni 2018.
Kapolres Lhokseumawe AKP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menerangkan, penangkapan tersangka inisial Jm, 38 tahun warga setempat oleh tim Resmob berkat informasi warga yang mencurigai ada kegiatan perjudian di lokasi tersebut selama berlangsung Piala Dunia.
“Jm menerima pesanan taruhan dari orang via handphone dan sekaligus menerima uang taruhan. Ini jelas melanggar Qanun Syariat Islam nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayat berupa perjudian dalam bentuk judi bola,” jelas Budi.
Kata Budi, taruhan judi bola yang dijalankan tersangka ada yang ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pihaknya telah menyita uang sebesar Rp 1,6 juta dan sebuah handphone yang berisikan sejumlah transaksi judi berikut dengan para pemasang judi.
“Kita akan kembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan tersangka tidak sendirian dalam menjalankan bisnis judi bola ini,” ujarnya.
Discussion about this post