MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di perairan Selat Malaka di wilayah Idi, Aceh Timur, Jumat 8 Juni 2018 lalu.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Subdit I Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Wilayah Aceh dengan menggunakan dua kapal milik Bea Cukai, aparat berhasil mengamankan 50 bungkus sabu dengan berat 50 kilogram dari 2 tersangka yang diangkut menggunakan kapal nelayan.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia khususnya kawasan Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Misbahul Munauwar, mengatakan kedua tersangka telah diincar oleh aparat kepolisian sejak jarak 15 mil dari bibir pantai. Namun saat didekati pelaku dengan inisial F dan A yang merupakan warga Aceh Timur melarikan diri dan membuang barang bukti ke dalam laut, namun seluruh barang bukti beserta kedua tersangka berhasil diamankan polisi. Kedua tersangka dibekuk pada jarak 10 mil dari bibir pantai.
“Mengetahui hal itu, kemudian tim mengambil dan mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 tersangka,” ujar Misbahul Munauwar.
Misbah menambahkan kini kedua tersangka sudah ditahan oleh aparat kepolisian.
“Saat ini juga tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap pengendali dan pemodal,” ujarnya.[]
Discussion about this post