MEDIAACEH.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet memenuhi panggilan penyidik dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
“Pada waktunya harus hadir. Kemarin, kan, memang minta reschedule karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.
Politikus Partai Golkar itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan keponakan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto, dan pengusaha Made Oka Masagung.
Selain Bamsoet, sejumlah saksi yang mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin, dan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Agus menegaskan para saksi yang mangkir pada waktunya harus memenuhi panggilan penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu pun menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka yang tak hadir sebelumnya.
“Yah pada waktunya harus hadir,” ucap dia.
Anggota maupun mantan anggota DPR yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK di antaranya ialah Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam Wiranu.
Kemudian, Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, dan Markus Nari. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.
Agus menyatakan pemeriksaan terhadap anggota maupun mantan anggota DPR itu untuk mendalami fakta persidangan soal dugaan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah anggota dewan.
Dugaan aliran uang itu disampaikan Irvanto saat bersaksi dalam sidang Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Kan, ada yang mengungkapkan ini menerima, ini menerima, ini menerima. Itu kami crosscheck, kami klarifikasi,” lanjut Agus.
Menurut dia, KPK tak akan ragu menjerat anggota DPR lainnya yang diduga menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu bila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tidak cluster utama [anggota DPR], tapi begitu kami menemukan bukti pendukung yang kuat dan juga dua alat sudah kami dapatkan ya pihak dari cluster manapun,” tuturnya.
Pada persidangan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto menyebut sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 turut kecipratan uang dari proyek e-KTP.
Irvanto mengaku memiliki bukti rinci aliran uang panas proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Mereka yang disebut Irvanto menerima uang panas proyek e-KTP di antaranya, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Kemudian politikus Golkar Markus Nari, yang juga telah menjadi tersangka korupsi e-KTP, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, dan mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin.
Discussion about this post