MEDIAACEH.CO, Simeulue – Anggota DPD RI Perwakilan Aceh, Ghazali Abbas Adan, menyebutkan ada 3 hal penting diperlukannya sosialisasi 4 pilar kebangsaan itu. Diantaranya, karena semangat kebangsaan yang sudah mulai luntur, karena pengaruh budaya luar serta mulai memudarnya persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Terlebih, adanya fenomena kerentanan konflik yang sering terjadi.
“Sosialisasi ini sudah kewajiban saya selalu Anggota DPD RI sesuai UU No 17 tahun 2014. Setiap anggota DPD RI diminta memasyarakatkan pemahaman nilai kebangsaan yang kini sudah mulai luntur. Ini yang harus disikapi. Karena setiap hari, hampir terlihat adanya konflik dan pertentangan dimana-mana. Itu karena lunturnya wawasan kebangsaan kita,” kata Ghazali Abbas saat mengisi kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Simeulue, Minggu 3 Juni 2018 kemarin.
Anggota Komite IV DPD RI ini menambahkan empat pilar kebangsaan terdiri Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Empat pilar kebangsaan merupakan tonggak berdirinya bangsa Indonesia. Empat pilar juga perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Ghazali
Oleh karena itu, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban bagi setiap anggota DPD yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyosialisasikannya kepada seluruh elemen masyarakat.
“Empat pilar kebangsaan ini merupakan perekat masyarakat Indonesia yang heterogen, sehingga melahirkan toleransi yang kuat dan terus terjaga,” ungkap Ghazali Abbas Adan.
Dalam kesempatan tersebut mantan Abang Jakarta itu juga menyampaikan tugas pokok dan fungsi serta kewajiban dari setiap anggota DPD RI di Senayan. Menurutnya senayan merupakan belantara politik. Oleh karena itu setiap anggotanya di tuntut untuk mempunyai pengetahuan, bisa berbicara dan punya keberanian apapun resikonya.
“kalau yakin itu benar sesuai dengan syariah dan Undang Undang serta berguna bagi masyarakat banyak, maka teruslah berbicara apapun resikonya,” tegas Ghazali.[]
Discussion about this post