MEDIAACEH.CO, Sigli – Sepuluh orang pria yang tengah asik bermain judi kartu domino (gaple), digerebek Satuan Polisi Pamong Praja Waliyatul Hisbah (Satpol PP WH). Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, kesepuluh orang tersebut harus mendekam di balik jeruji.
Kasatpol PP WH Kabupaten Pidie Iskandar Abbas mengatakan, petugas menangkap mereka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktifitas judi dan tranksaksi jual beli makanan di bulan puasa di salah satu warung kopi milik Jam bin MJ 30 tahun di Gampong Puli, Kecamatan Pidie.
“Kami dapat laporan ada aktivitas perjudian, anggota kita menemukan mereka sedang asik berjudi dan minum kopi di warung,” ujarnya, Sabtu 2 Juni 2018.
Iskandar mengungkapkan, enam orang diantaranya adalah pemain gaplek semuanya warga Kecamatan Pidie, masing-masing berinisial, Muh 61 tahun, MA 45 tahun, M Y 59 tahun, Wah 30 tahun, AW 48 tahun, M I 31 tahun.
Sedangkan empat orang lagi adalah pelaku makan minum di bulan puasa, Has 59 tahun, Jam 67 tahun, Zak 63 tahun warga Kecamatan Batee dan satu di orang lagi adalah penyedia tempat yaitu Jam bin MJ 30 tahun.
“Enam penjudi beserta barang bukti berupa kartu domino dan sejumlah uang telah di amakan di Polsek Pidie. Sedangkan yang makan minum di warung beserta barang bukti kue dan kopi diamankan Satpol PP WH,” ujarnya.
Iskandar menyebutkan, mereka telah melanggar qanun nomor 11 tahun 2002, pasal 10 tentang pelaksaan syariat islam bidang aqidah ibadah, dan syiar islam dengan ancaman bagi penjual 1 tahun penjara, atau denda 3 juta atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 6 kali dan dicabut izin usaha.
Sedangkan judi, sebagaimana tercantum qanun nomor 6 tahun 2014 pasal 18 tentang hukum jinayat, mendapat uqubat cambuk paling banyak 30 kali peling ringan 12 kali, dan 45 kali bagi penyedia tempat.
Discussion about this post