MEDIAACEH.CO, Pidie – Uqubat cambuk terhadap pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Pidie tetap dilaksanakan di lapangan terbuka, Kamis 31 Mei 2018.
Seorang perempuan penjual minuman keras berinisial Kha binti Cut Lam 45 tahun warga Kampong Baro dieksekusi sebanyak 38 kali cambuk karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, di halaman Masjid Almisbahul Fahal Kampong Baro, Kecamatan Pidie. Terdakwa ditangkap pada 17 April 2018 lalu karena telah melakukan perdagangan minuman keras.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah khamar, dan dijatuhkan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 40 kali,” kata JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul.
Dikatakan, Kha binti Cut Lam mendapat pengurangan dua kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan selama 42 hari.
Amatan mediaaceh.co pelaksanaan uqubat cambut tersebut disaksikan ratusan warga gampong setempat, petugas Satpol PP WH tampak sibuk menghalau anak-anak agar tidak menyaksikan prosesi human cambuk.
Kepala Satpol PP WH Kabupaten Pidie Iskandar Abbas menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pidie tetap melaksakan uqubat cambuk sesuai dengan Qanun Aceh yaitu cambuk di depan umum.
Menurutnya, Qanun Aceh lebih kuat dari Peraturan Gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018 sehingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pidie sepakat melaksanakan uqubat cambuk di depan umum.
“Kesepakatan Forkopimda tetap dilaksanakan di depan umum asal tidak dipertontonkan di hadapan anak-anak,” ujar Iskandar.
Discussion about this post