MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut perkawinan usia dini memunculkan dampak psikologis, mempengaruhi kematangan cara berfikir, hubungan suami istri, pengasuhan, hingga kerentanan konflik dalam keluarga.
Untuk itu, KPAI memandang bahwa pernikahan usia dini bukan merupakan solusi terbaik. “Usia anak harus kita lindungi karena perwakinan bukan solusi terbaik bagi anak,” kata Ketua KPAI Susanto dalam temu pers menyikapi isu-isu terkini terkait perlindungan anak di Jakarta, Senin 28 Mei 2018.
Susanto menyampaikan hal tersebut terkait dengan kasus hubungan anak laki-laki usia 13 tahun yang masih duduk dibangku SD dengan anak perempuan usia SMP hingga hamil di Tulungagung Jawa Timur. Perkawinan kemudian dianggap sebagai solusi oleh kedua keluarga.
Rencana menikahkan kedua anak tersebut ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat yang diapresiasi oleh KPAI. Saat ini pihak keluarga tenga mengupayakan dispensasi di Pengadilan Agama.
Menurut Susanto, perkawinan usia dini memberikan dampak yang kompleks seperti dampak psikologis, kematangan cara berpkir, hubungan suami istri, pengasuhan, hingga kerentanan konflik keluarga.
“Dalam sejumlah kasus kami mendapatkan aduan bahwa anak yang menikah dini punya kerentanan yang tinggi berbagai konflik di tengah-tengah keluarga,” katanya.
Terkait kehamilan yang tejadi, menurut Susanto penting untuk dibahas tindak lanjutnya oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dinas pendidikan termasuk tokoh masyarakat.
“Menikah bukan pilihan terbaik. Bahwa kemudian yang bersangkutan hamil memang kondisinya seperti itu namun kemudian dinikahkan apakah ini menyelesaikan masalah, sehingga penyelesaiannya butuh komprehensif melihat dari berbagai sisi,” katanya.
Untuk itu orang tua berperan memberikan pengasuhan yang terbaik, memenuhi kebutuhan anak baik fisik maupun psikologis serta memberikan pendidikan kesehatan reproduksi.
Upaya melakukan pencegahan perkawinan usia dini secara masif harus dilakukan dan tidak bisa hanya diserahkan kepada orang tua tapi semua pihak harus punya visi yang sama untuk mencegah perkawinan dini.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia perkawinan yang ideal adalah 21 tahun. Bahkan di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua diantaranya adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
ANTARA
Discussion about this post