Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Soal THR, PNS Pusat Lebih ‘Bahagia’ dari Daerah

by Redaksi
27 Mei 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada apratur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Tenaga honor, pun mendapatkan THR.

Adapun yang termasuk dalam kategori tenaga honor instansi pemerintah pusat mencakup sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti (office boy atau cleaning service). THR bagi kelompok ini, akan dibayarkan sebesar 1 bulan honor.

Lantas, bagaimana dengan yang di daerah?

Adapun pemberian THR untuk non PNS daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 33/2017. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa anggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan peraturan perundang-undangan.

“Serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke 13 dan ke 14,” kata Sri Mulyani melalui keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (26/5/2018).

Sri Mulyani mengatakan, pemberian honorarium bagi PNS daerah dan non PNS daerah dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan, bahwa keberadaan PNS daerah dan non PNS daerah benar-benar memiliki peranan dan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan.

Apalagi berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNS daerah, karena tenaga kerja non PNS daerah pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan di pemerintah daerah.

“Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan,” kata Sri Mulyani.

Adapun untuk pegawai honorer daerah, dapat diberikan THR sejalan dengan keijakan dan peraturan yang berlaku, sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

Sementara untuk cleaning services dan supir, apabila keduanya adalah karyawan outsourcing dari perusahaan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Namun jika tidak melalui sistem outsourcing, THR akan menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga.[] Sumber: cnbcindonesia.com

Previous Post

Jalur Medan-Aceh Putus, Pertamina Terapkan Jalur Distribusi Alternatif

Next Post

Syirik Sering Terjadi di Luar Kesadaran

JanganLewatkan!

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan...

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia...

Next Post

Syirik Sering Terjadi di Luar Kesadaran

Alumni FAH UIN Ar-Raniry Gelar Mubes dan Reuni Akbar

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO