MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota Komisi 1 DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, jika gubernur Aceh tidak melantik 7 komisioner KIP Aceh maka pelantikan bisa diambil alih oleh Mendagri.
Hal itu disampaikan Iskandar menyikapi sinyal dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang tidak segera melakukan pelantikan komisioner KIP Aceh yang telah direkrut oleh DPR Aceh melalui ujian terbuka.
“Kita tetap pada keputusan bahwa 7 komisioner yang telah direkrut oleh DPRA harus dilantik,” ujarnya kepada awak media, Sabtu 26 Mei 2018.
Menurutnya, saat ini SK komisioner KIP Aceh telah dikeluarkan oleh KPU RI, namun karena gubernur Aceh tidak melantik sehingga tugas KIP Aceh diambil alih oleh KPU RI.
Pelantikan oleh Mendagri, menurut Ketua Fraksi Partai Aceh itu bisa saja dilakukan. Dia mencontohkan, seperti halnya KIP Aceh Timur yang tidak dilantik oleh bupati setempat, namun atas perintah Mendagri, gubernur segera melantik komisioner KIP setempat.
“Gubernur melantik atas nama Mendagri,” ujarnya.
Namun pihaknya, akan duduk kembali untuk mengambil sikap terkait keengganan gubernur untuk melakukan pelantikan. Pihaknya juga akan menyurati gubernur nantinya.
“Kita akan coba duduk kembali dan membahas tentang permohonan pelantikan,” ujarnya.
“Kalau selanjutnya gubernur juga tidak mau maka bisa dilakukan oleh Mendagri,” ujarnya lagi.[]
Discussion about this post