MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Personel Polres Aceh Singkil menangkap dua orang pemuda, warga Aceh Singkil dan Subulussalam yang terkait kasus narkoba jenis ganja, Jumat malam 25 Mei 2018.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK, melaui Kasatres Narkoba, Ipda Mustafa mengatakan, keempat tersangka melakukan penyalahgunaan ganja di pinggir jalan T. Umar Gampong Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pada malam itu, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar TKP, petugas melihat empat orang tersangka yang mencurigakan sedang ngumpul di pinggir jalan itu, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap empat tersangka dan ditemukan ganja disaku baju seorang tersangka yang sudah di pesan,” kata Mustafa.
Keempat tersangka berinisial, AS (22) warga Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, SR (21) warga Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, RK (27) warga Kecamtan Pulau Banyak, Aceh Singkil dan SA (21) warga Kecamtan Singkil, Aceh Singkil.
“Petugas juga menggeledah rumah, tersangka AS, dan ditemukan lagi ganja di dalam panci yang digantung di dapur rumahnya,” kaya Mustafa.
Dari beberapa orang tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti, 3 paket ganja seberat 33,69 gram, uang hasil penjualan ganja sebanyak Rp 80.000, dan 3 paket ganja seberat 41,76 garam.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut sudah kita dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mustafa.
Discussion about this post