MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara terpaksa melumpuhkan Bedo dengan tembakan di kaki kirinya karena melawan saat ditangkap, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 06.20 WIB. Tersangka AR alias Bedo, 30 tahun, ditangkap di rumahnya yang berada di Gampong Tanjong Manuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu 26 Mei 2018
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada mediaaceh.co menyebutkan, tersangka Bedo terlibat kasus peredaran narkotika dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2018 lalu.
“Saat kita mendapat informasi ada warga Tanjong Manuang yang kerap mengedarkan sabu, kita langsung melakukan penyelidikan. Belakangan kita ketahui bahwa orang yang dilaporkan masyarakat itu memang sudah masuk DPO atas kasus narkotika sejak 11 Februari 2018,” terang Ildani.
Disebutkan, dalam penggerebekan rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti satu paket sabu sebarat 0,40 gram/brutto.
“Saat kita tangkap, tersangka mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ildani.
Discussion about this post