MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tetap akan dikelaurkan. Meski, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Parlemen kemarin, usulan KPU ditolak oleh sejumlah pihak seperti, pemerintah, Komisi II, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi di seberang sana ada pemerintah, DPR dan Bawaslu, ajaibnya argumen utama mereka sama yaitu menolak norma diajukan KPU. Tapi kita jalan terus, PKPU dipastikan akan keluar, jadi norma larangan (mantan) napi koruptor menjadi caleg itu sudah kita putuskan,” kata Wahyu di Jakarta Pusat, Sabtu 26 Mei 2018.
Menurut DPR, pemerintah dan Bawaslu, lanjut Wahyu, PKPU dinilai melampaui kewenangan dengan mencabut hak politik seseorang. Padahal aturan tersebut hanya bisa dilakukan oleh ketuk palu hakim pengadilan.
Namun, menurut Wahyu, tafsir PKPU adalah sebuah perluasan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan daya rusak yang dahsyat. Karena itu, KPU ingin permasalahan sifat koruptif bisa selesai dengan larangan tersebut.
“Jadi kita ingin mendorong penyelenggara negara nanti bebas KKN, kami berikhtiar dengan regulasi pencalegan kita optimalkan,” tandas Wahyu.
Discussion about this post