MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Anggota Komisi 1 DPR Aceh Azhari Cage mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk segera melantik KIP Aceh yang telah ditetapkan oleh DPR Aceh beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Azhari Cagee di Banda Aceh, Jumat 25 Mei 2018.
Keengganan melantik yang ditunjukkan oleh Gubernur Aceh menurutnya telah membuat kekosongan di KIP Aceh, sementara itu tahapan Pilkada tengah berlangsung.
Meskipun menurutnya, seluruh pekerjaan KIP Aceh telah diambil alih oleh KPU Pusat, namun kekosongan tidak boleh dibiarkan.
“Karena gubernur tidak mau melantik, maka kami mendesak KPU untuk melantiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis 24 Mei 2018 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak bisa melaksanakan rapat pleno terkait hasil penelitian administrasi 12 calon DPD yang belum memenuhi syarat.
Hal itu diakibatkan, Komisioner KIP Aceh yang diketuai Ridwan Hadi telah diberhentikan karena telah berakhirnya masa jabatan yang terhitung sejak pelantikan pada 24 Mei 2013 lalu dan berakhir pada hari ini. Sementara itu, komisioner KIP yang terpilih belum menjalani pelantikan.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah, mengatakan, sebelumnya KIP Aceh telah menjadwalkan rapat pleno pada siang ini pukul 14:00 WIB. Namun pihaknya menerima informasi dari KPU RI melalui telepon bahwa rapat pleno akan diambil alih oleh KPU RI.
“Setelah Zuhur saya menerima telepon langsung dari pak Irham setelah dilakukan kajian hukum bahwa komisioner baru belum dilantik, sedangkan surat pemberhentian komisioner lama sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Discussion about this post