MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sistem Negara (ASN) dan pensiunannya akan berlangsung pada akhir Mei 2018.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, pencairan tersebut diberikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR.
“Pembayarannya (THR) akhir bulan ini sampai awal Juni,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Adapun besaran THR yang diterima ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri akan berbeda-beda. Pemerintah memberikan THR berdasarkan besaran gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan keluarga.
“Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka selama satu bulan,” terangnya.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran dana yang dikucurkan untuk THR meningkat sebesar 68,9 persen ketimbang tahun lalu. Pada tahun ini, lanjutnya, pembayaran THR untuk ASN sebesar Rp35,76 triliun.
Rinciannya antara lain pembayaran gaji pokok ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, serta THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun.
Ia menerangkan, peningkatan anggaran untk THR ini disebabkan pensiunan juga menerima THR. Para pensiunan tersebut mendapatkan pembayaran THR juga sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan keluarga.
Selain itu, para ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13. Dana itu akan cair menjelang memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.
“Gaji-13 direncanakan pengajuan pembayaran permintaan oleh satker kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) dilakukan pada akhir Juni dan dibayarkan pada awal Juli,” ujar dia.
Pada gaji ke-13 ini, ASN juga akan menerima sebesar gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu terutana untuk anak-anak para ASN yang masih bersekolah.
“Untuk Pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat, ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” pungkasnya.[] Sumber: Okezone.com
Discussion about this post