MEDIAACEH.CO, Pidie Jaya – Polisi menangkap dua pria masing-masing berinisial AJ 49 tahun dan MK 34 tahun lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Kamis 24 Mei 2018 mengatakan, keduanya diringkus di lokasi yang berbeda, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
“AJ ditangkap setelah polisi menyamar jadi pembeli dengan cara melakukan transaksi di rumah pelaku di Gampong Dayah Timu Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, pada Rabu 23 Mei 2018 sekira pukul 23.00 WIB dan berhasil menemukan 31 paket sabu,” kata Raja Aminuddin Harahap.
Dia menjelaskan, dari pengakuan AJ diketahui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari MK. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB Kamis dini hari polisi kembali dapat meringkus MK di rumahnya di Gampong Beuracan Kuta Trieng, Meureudu.
“Setelah digeledah petugas menemukan satu paket sabu seberat 20,65 gram dalam kotak plastik dengan tutup warna kuning yang disimpan di atas lemari pakaian di kamar MK,” ujar Harahap.
Menurutnya, aktifitas kedua pelaku selama ini sangat meresahkan masyarakat dan penggeledahan terhadap keduanya turut disaksikan oleh perangkat gampong setempat.
“Tersangka dan barang bukti sabu telah dibawa ke Mapolres Pidie untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Discussion about this post