MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melakukan pendampingan terhadap satu per satu tahapan sidang atas kasus sodomi terhadap puluhan anak di bawah umur yang sempat mengegerkan publik kabupaten itu Januari 2018 lalu di Mahkamah Syari’ah Tapak Tuan.
Agenda sidang atas kasus sodomi yang menjerat MA (40 tahun) seorang pria beristri beranak dua kelahiran Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan yang menetap di Desa Lam Kuta Kecamatan Blangpidie Abdya kali ini beragendakan pemeriksaan saksi (korban). Yang dihadirkan sebanyak 6 anak.
Sekretaris P2TP2A Abdya, Yeni, membenarkan pihaknya kembali melakukan pendampingan kepada korban atas proses sidang yang kembali digelar oleh Mahkamah Syari'yah Tapak Tuan.
“Hari ini sidang lanjutan, agenda pemeriksaan saksi (korban) 6 ank,” kata Yeni, Rabu 23 Mei 2018.
Yeni menjelaskan, dalam proses sidang ini pelaku juga turut dihadirkan. Katanya, pelaku tidak membantah atas keterangan yang disampaikan para korban.
“Pelaku tidak membantah,” ujar Yeni.
Dikatakan, setelah proses sidang kali ini selesai, sidang akan kembali digelar dengan menghadirka 5 saksi (korban) yang akan diminta keterangan oleh pihak Makamah Syari’ah Tapak Tuan.
“Sidang selanjutnya Rabu depan,” sebutnya,
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 19 anak dibawah umur di Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menjadi korban sodomi oleh pria beristri beranak 2.
Tersangka berinisial MA (40 tahun) kelahiran Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dan saat ini menetap di Desa Lamkuta Kecamatan Blangpidie.
Terkuaknya prilaku menyimpang MA terhadap anak di bawah umur di desa itu bermula ketika 4 dari 19 korban melaporkan apa yang mereka alami kepada wali muridnya di salah satu SMP di Kecamatan Blangpidie tempat mereka bersekolah.
Setelah mendengar pernyataan para korban, wali murid dan 4 korban melaporkan MA ke pihak kepolisian Polres Abdya, Selasa 30 Januari 2018 siang tadi.
Kapolres Abdya, Akbp Andy Hermawan Sik, melalui kasat Res Iptu Zulfitriadi, SH membenarkan bahwa telah datang 4 siswa beserta guru salah satu SMP di Kecamatan Blangpidie untuk melaporkan kasus sodomi yang dilakukan oleh MA terhadap 4 murit tersebut.
“Iya benar, guru dan korban datang sebagai pelapor,” kata Iptu Zulfitriadi.
Lebih lanjut Zulfitriadi menerangkan, yang menjadi sasaran pelaku rata-rata merupakan anak yang masih berumur . Prilaku menyimpang pelaku ternyata telah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu.
“Sasaranya kebanyakan anak dibawah umur. Prilaku menyimpang itu telah dilakukan sejak tahun 2016,” ujarnya.
Zulfitriadi mengatakan, ada beberapa modus yang dijalankan pelaku untuk melancarkan aksinya itu. Ini seperti aktif sebagai guru tari dan mengajar mengaji untuk mendekatkan diri kepada korban.
“Menjadi guru tari dan guru mengaji hanya modus saja agar dia (pelaku) bisa dekat dengan korbannya,” sebutnya.
Discussion about this post