MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2017
“Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh 2017, ada sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti,” kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas di Banda Aceh, Rabu dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.
Temuan tersebut, kata dia, di antaranya penyelesaian persediaan barang yang akan diserahkan kepemilikannya kepada masyarakat di kabupaten/kota di Aceh masih belum optimal.
Kemudian, pengelolaan barang milik Pemerintah Aceh per 31 Desember 2017 belum berjalan tertib dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Aceh belum memadai.
Berikutnya, terjadi kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Aceh. Penyerapan dana otonomi khusus tidak optimal, dan pengelolaan sisa dana otonomi khusus tidak sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2013.
Serta temuan kelebihan pembayaran dan klaim jaminan pelaksanaan belum diterima atas pekerjaan pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin.
“Semua temuan tersebut kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017,” ungkap Bambang.
Ia mengingatkan, semua temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Hasil tindak lanjut terhadap temuan tersebut juga harus diserahkan kepada BPK RI.
“Tindak lanjut temuan terhadap pengelolaan keuangan tersebut disampaikan ke BPK paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan,” demikian Bambang.[] Sumber: aceh.antaranews.com
Discussion about this post