MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang pria di Langsa diciduk polisi di saat mengantarkan paket sabu untuk napi LP Narkotika Langsa Kelas III B, Gampong Sungai Lhung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Senin 21 Mei 2018.
Pria berinisial AM (27) yang sehari-harinya berprofesi sebagai kernet angkutan umum itu diciduk polisi saat berkunjung ke LP setempat. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 5 paket dengan berat 27,13 gram.
AM diamankan polisi setelah sipir di LP setempat menemukan dua paket sabu dalam plastik yang berisi alat mandi berupa shampo dan sabun saat berkunjung ke LP tersebut.
Atas temuan barang haram, pihak LP setempat meringkus AM dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Saat digeledah, polisi kembali menemukan 3 paket sabu di dalam botol sabun cair.
Kabid Humas Polda Aceh Misbahul Munauwar mengatakan, saat diringkus AM diketahui sedang mengantarkan pesanan untuk napi berinisial PN.
Berdasarkan pengakuannya, paket tersebut diambil dari mopen L300 di kawasan Simpang Empat Pauh.
“Tersangka mengambil paket itu atas suruhan temannya berinisial PN yang merupakan napi lapas setempat. Setelah mengambil paket lalu dibawa ke Lapas untuk diserahkan kepada temannya itu. Saat di TKP tersangka diperiksa petugas lapas dan ditemukan dua paket sabu di dalam plastik yang berisikan alat mandi seperti shampo dan sabun,” kata Kabid Humas.
Sementara itu, polisi juga sedang memburu mobil L300 yang mengantarkan barang haram itu.
“Tersangka dan barang bukti untuk sementara masih diamankan di Mapolsek Langsa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas lagi.[]
Discussion about this post