MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh Aceh menghimbau warga kota, terutama yang beragama Islam untuk memakmurkan masjid dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Quran, i’tikaf dan ibadah lainnya semata-mata karena Allah SWT.
Seruan yang ditandatangani Wali Kota dan unsur Pimpinan Daerah lainnya ini dikeluarkan 11 Mei 2018 (25 Sya’ban 1439 H).
Ada 10 poin himbauan dalam seruan ini, diantaranya melarang pemilik warung, cafe dan restoran membuka usahanya mulai shalat Isya sampai selesai tarawih.
Para penjual makanan dan minuman dilarang membuka usaha dari pukul 05.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Mereka dibolehkan berjualan makanan (seperti takjil) dan minuman di atas pukul 16.00 Wib.
Pada poin 7, pengusaha bilyar, playstasion dan hiburan lainnya dilarang membuka usaha selama bulan ramadhan. Pengusaha salon dibolehkan membuka usaha dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
Untuk pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan di siang hari, menggelar karaoke dan sejenisnya selama bulan suci ramadhan berlangsung.
Bagi non muslim, diminta dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Khusus bagi warga negara asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.[]
Discussion about this post