Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Dinsos Aceh Tanda Tangan Kontrak 37 Paket Pekerjaan Senilai Rp 16,82 Miliar 

by Redaksi
16 Mei 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dinas Sosial Provinsi Aceh melakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 16,82 miliar dari 37 paket pekerjaan yang ditandatangani secara serentak oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa di hadapan Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan di Aula Kantor Dinas Sosial Aceh, Selasa (15/5/ 2018).

Alhudri dalam sambutannya mengatakan, semua program dan kegiatan di Dinas Sosial Aceh merupakan program pembangunan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk mendukung 15 program Aceh Hebat Gubernur Aceh Irwandi-Nova.

Pembangunan kesejahteraan sosial tersebut adalah untuk mendukung penurunan angka kemiskinan Aceh dengan tujuan bagi 26 penyalahgunaan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam kategori ketunaan, kemiskinan, pemberdayaan dan perlindungan sosial.

Untuk itu Alhudri mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan paket-paket tender yang  ditandatangani tersebut harus dikerjakan tepat waktu, tepat sasaran dan kualitas yang baik.

“Tidak diperkenanakan kepada rekanan setelah mengambil uang muka 30 persen kemudian menjual pekerjaan kepada orang lain. Sebaliknya kepada Kasubag Keuangan tidak boleh mempersulit proses pengambilan uang muka kerja. Kita ketahui bersama bahwa kita (Pemerintah Aceh) bermazhab  hana fee, ” katanya dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Selasa 15 Mei 2018.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan paket-paket tender yang ditandatangani bersama tersebut harus benar-benar memiliki manfaat bagi penerima manfaat dan harus dilakukan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tertera di kontrak dan tidak boleh melebihi hari yang ditentukan, maka setiap pekerjaan harus sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak

“Kepada KPA dan PPTK tidak boleh mempersulit dalam urusan administrasi sepanjang semua persyarakatan telah dipenuhi sesuai dengan ketantuan yang berlaku, ” tegasnya.

Previous Post

Wenger Tutup Peluang Latih Klub Inggris

Next Post

PLN DIminta Tidak Lakukan Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

JanganLewatkan!

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan...

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia...

Next Post

PLN DIminta Tidak Lakukan Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

Forkopimda Banda Aceh: Teror Bom di Surabaya Tidak Terkait Agama

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO