MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Keberadaan 12 unit rumah transmigrasi lokal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh disinyalir bermasalah, sehingga aparat kepolisian daerah setempat diminta agar mengusutnya.
Mantan Kepala Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Syarifuddin di Blangpidie, Jumat 11 Mei 2018, mengatakan, ke-12 unit rumah transmigrasi tersebut dibangun 2016 pada lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga tanahnya milik pengusaha.
Lahan sawit milik pengusaha yang didalamnya diduga dibangun rumah transmigrasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Abdya dengan uang pemerintah tersebut terletak di Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot.
“Ke-12 unit rumah transmigrasi itu mulai ditempati warga 2017. Saya selaku Kepala Desa Simpang Gadeng waktu itu sangat kecewa dengan kehadiran rumah transmigrasi itu, karena manfaatnya bukan untuk warga Babahrot, melainkan ditempati oleh warga Kecamatan Jumpa,” ujarnya.
Ia berkata, warga Kecamatan Jumpa yang berdomisili rumah transmigrasi yang dibangun pada lahan kelapa sawit itu merupakan pekerja kebun milik pengusaha dan kuat dugaan memiliki hubungan famili dengan pemilik lahan sawit tersebut.
Padahal, sambung dia, masih banyak warga Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot yang hidup dibawah garis kemiskinan, tapi kenapa rumah transmigrasi tersebut ditempati oleh warga kecamatan lain.
“Kemudian belakangan ini kami ketahui bahwa warga yang berdomisili di rumah-rumah itu tidak sesuai dengan surat keputusan Bupati Abdya. Ini hal yang tidak kami inginkan,” ungkapnya.
Anehnya lagi, kata Syarifuddin, pada saat pertama pembangunan rumah transmigrasi tersebut pihak dinas terkait pernah memberitahukan pada dirinya selaku kepala desa, namun saat mengajukan nama penerima dirinya sudah ditinggalkan.
“Saat pertama dibangun, saya selaku kepala desa pernah diberitaukan, tapi saat mengajukan nama calon penerima, saya tidak diberitahukan lagi. Sudah ada orang-orang tertentu yang menempati rumah transmigrasi pemerintah itu,” ungkapnya.
“Sampai sekarang saya tidak pernah menandatangani surat serah terima rumah transmigrasi tersebut, dan kami minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya, karena keberadaan rumah itu hanya menguntungkan pemilik kebun sawit,” ujarnya.
Kepala Bidang Tenga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Abdya, Ermida saat dikonfirmasi wartawan tidak membantah pernyataan mantan kepala desa tersebut, karena dirinya tidak mengetahui secara detail proses pembangunan rumah tersebut.
“Rumah transmigrasi itu dibangun 2016 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penempatannya tahun 2017. Proyek itu dibangun sebelum saya menjabat sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya,” ungkapnya.[] Sumber: aceh.antaranews.com
Discussion about this post