MEDIAACEH.CO, Jakarta – PT Nindya Karya dipanggil KPK sebagai tersangka korporasi. Mewakili pemanggilan itu, direksi BUMN tersebut mendatangi KPK.
“Terkait dengan pemanggilan korporasi Nindya Karya sebagai tersangka, pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang 3 orang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 11 Mei 2018.
Tiga orang tersebut yaitu Haidar sebagai direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal, dan Yunianto sebagai penasihat hukum.
PT Nindya Karya merupakan BUMN pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Tuah Sejati.
Keduanya terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.[] Sumber: Detik.com
Discussion about this post