MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Hak interpelasi menurut Ketua Banleg DPR Aceh Abdullah Saleh telah disetujui oleh 46 dewan.
Keputusan hak interpelasi dibacakan oleh Abdullah Saleh dalam rapat paripurna khusus DPR Aceh yang berlangsung tadi malam, Rabu 9 Mei 2018.
Hak interpelasi diajukan untuk meminta keterangan kepada Irwandi Yusuf mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan maysrakat, nantinya gubernur akan membacakan keterangannya dalam rapat paripurna khusus DPRA.
Ada sejumlah alasan DPR Aceh dalam mengajukan interpelasi di antaranya, gubernur Aceh diduga menerima suap sebesar Rp 14 milyar lebih dalam kasus BPKS Sabang. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK dalam perkara terdakwa mantan Kepala BPKS Sabang Ruslan Abdul Gani.
Alasan lain kata Abdullah Saleh, Irwandi Yusuf juga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam penerbitan Pergub nomor 9 tahun 2018 tentang APBA dan penerbitan Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaa uqubat cambuk di lapas.
Abdullah Saleh menambahkan, Gubernur Aceh, di samping melanggar hukum juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai gubernur, terutama kewajiban menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti pada masyarakat.
Alasan terakhir, gubernur Aceh telah melanggar sumpah jabatan dan melakukan pelanggaran etika, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hal komunikasi dengan sesama penyelenggara pemerintahan juga kalangan masyarakat.
“Sering sekali berbicara dan bersikap memicu perpecahan antar lembaga penyelenggara negara atau pemerintahan dan masyarakat. Tidak menjaga perdamaian Aceh yang baru pulih dari konflik berkepanjangan di masa lalu,” ujar Abdullah Saleh.[]
Discussion about this post