MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, membeberkan sejumlah poin mengenai hasil rapat yang dilakukannya bersama dengan unsur Muspida di kantor Kajari setempat, terkait lahan bekas HGU PT.CA, Rabu 9 Mei 2018.
Ia mengatakan, Muspida sepakat menghentikan kegiatan pembukaan lahan baru dan penanaman yang dilakukan oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot, karena melanggar hukum pidana lingkungan.
Selanjutnya, PT. CA tetap boleh mengelola tanaman perkebunan, seperti memetik dan menjual buah sawit, karena secara hukum, yang berakhir adalah izin hak atas tanah. Sedangkan pohon sawit atau bangunan di atasnya, secara hukum perdata tetap masih milik PT CA
“Sesuai dengan kewenangan Pemerintah daerah dan Komisi Amdal, yang dilarang adalah pembukaan lahan baru dan penanaman karena tak ada izin pengelolaan lingkungan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Daya. Dan kewenangan pidana lingkungan, karena membuka lahan tanpa izin (merupakan ranah) Kepolisian Negara RI,” kata Bupati Akmal.
Poin selanjutnya yang disepakati yakni soal HGU diperpanjang atau tidak. Untuk hal ini musfida sepakat menunggu keputusan Menteri Agraria, kepala BPN pusat.
Poin terakhir disepakati bahwa, diminta kepada seluruh masyarakat agar tenang, dan tidak mengambil sikap anarkis, sehingga menambah persoalan baru yang makin merumitkan penyelesaian konflik PT. CA dan masyarakat.
“Dan atas nama Muspida Abdya, kami ucapkan terimakasih,” katanya.
Discussion about this post