MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan bahwa, memperjuangkan bekas lahan HGU PT. CA di Kecamatan Babahrot tidak diperpanjang semata hanya demi kesejahteraan masyarakat.
Dan jika perjuangan itu menuai hasil sesuai yang diniatkan, maka anggota DPRK Abdya tidak akan memiliki sejengkalpun lahan bekas HGU PT itu.
“Dan kami tegaskan bahwa, tidak sejengkalpun tanah itu (bekas HGU PT. CA) dimiliki oleh anggota DPRK. Kami sama seperti bupati-wakil, kami haramkan memiliki tanah bekas HGU itu,” kata Zulkarnain, salah satu anggota DPRK Abdya yang juga Tim Pansus HGU,” Senin 7 Mei 2018.
Zulkarnain menyebut, hingga saat ini, pihaknya dan pemerintah masih komit memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat (lahan HGU PT.CA tidak diperpanjang). Sejauh ini, upaya yang sudah ditempuh pihaknya bersama pemerintah yakni sudah bertemu dengan pihak terkait di pusat untuk memperlihatkan kondisi sebenarnya lahan HGU PT. CA.
“Kami masih komit, lahan bekas HGU PT itu tidak diperpanjang dan apa yang kita perjuangkan ini direspon dengan baik oleh pihak pusat dan DPR-RI. Bahkan mereka mengaku apa yang diperjuangkan pemerintah dan DPRK merupakan pertama dalam sejarah, dimana DPRK dan pemerintah berjuang bersama masyarakat,” ujarnya.
Discussion about this post