Minggu, Mei 25, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Bawaslu Nagan Raya Tertipkan Alat Peraga Kampanye

by Redaksi
5 Mei 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Nagan Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk di sepajang jalan Meulaboh-Tapaktuan, Jumat 4 Mei 2018.

Alat peraga kampanye tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang belum pada waktunya. Penertiban alat paraga kampanye tersebut turut dibantu oleh Satpol PP dan diawasi langsung oleh aparat kepolisian dari Polres Nagan Raya.

Pembongkaran APK tersebut sesuai surat edaran KPU RI tentang kampanye pada pemilihan umum, calon legislatif dan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 mendatang.

Devisi Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Nagan Raya, Adam Sani, mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu membuat rapat degan Partai Politik di Nagan Raya. Hasil rapat tersebut Partai Politik siap membongkar sendiri APK yang telah terpasang, namun sampai batas waktu Kamis 3 Mei 2018, APK tersebut tidak dibongkar.

“Penertiba alat peraga kampanye yang sudah dipasang, karena ini belum masa kampanye, karena ada spanduk atau baliho yang dipasang ada logo partai, kita berjalan sesuai aturan KPU,” kata Adam Sani.

Namun ada juga sebagian partai politik sudah menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka, hal itu sesuai dengan keputusan rapat bersama Partai Politik dengan Banwaslu. Banwaslu juga menghimbau, kepada Partai Politik di Nagan Raya untuk tidak memasang alat peraga kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

“Kami himbauan untuk partai politik supaya jangan kampanye di luar jadwal,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 276 yaitu kampanye Pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap legislatif dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hinga masa tenang. Selambat-lambatnya sehari sebelum melakukan kegiatan dimaksud, Parpol  harus memberitahukan tertulis kepada Bawaslu dan Komisi Indepanden Pemilihan.

Previous Post

Pemuda Mataie Blangpidie Cetus Program Hadir Shalat Jumat

Next Post

Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, Kuota Haji Aceh Tersisa 364 Orang

JanganLewatkan!

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

Kuliah Lapangan, Mahasiswa Sejarah USM Kunjungi Indrapatra dan Makam Malahayati

by Redaksi
24 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Serambi Mekkah melaksanakan kuliah lapangan dengan mengunjugi situs Benteng Indrapatra yang...

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

by Zulkifli Anwar
24 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak...

Marlina Lantik Devi Jeffri sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, FORIKAN, Pembina Posyandu dan Bunda PAUD Langsa

Marlina Lantik Devi Jeffri sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, FORIKAN, Pembina Posyandu dan Bunda PAUD Langsa

by Redaksi
24 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Langsa – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir Manaf, secara resmi melantik Devi Jeffri Sentana sebagai Ketua TP...

Next Post

Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, Kuota Haji Aceh Tersisa 364 Orang

Ini Alasan Salah Tinggalkan Chelsea Beberapa Tahun Lalu

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

Kuliah Lapangan, Mahasiswa Sejarah USM Kunjungi Indrapatra dan Makam Malahayati

24 Mei 2025
Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

24 Mei 2025
Marlina Lantik Devi Jeffri sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, FORIKAN, Pembina Posyandu dan Bunda PAUD Langsa

Marlina Lantik Devi Jeffri sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, FORIKAN, Pembina Posyandu dan Bunda PAUD Langsa

24 Mei 2025
Jurnalis Pase Football Club Akan Gelar Kongres ke- VI

Angin Kencang Landa Cot Girek, Sejumlah Rumah Rusak

23 Mei 2025
Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Mualem: Bek Syeh Syoh

Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Mualem: Bek Syeh Syoh

23 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO