MEDIAACEH.CO, Nagan Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk di sepajang jalan Meulaboh-Tapaktuan, Jumat 4 Mei 2018.
Alat peraga kampanye tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang belum pada waktunya. Penertiban alat paraga kampanye tersebut turut dibantu oleh Satpol PP dan diawasi langsung oleh aparat kepolisian dari Polres Nagan Raya.
Pembongkaran APK tersebut sesuai surat edaran KPU RI tentang kampanye pada pemilihan umum, calon legislatif dan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 mendatang.
Devisi Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Nagan Raya, Adam Sani, mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu membuat rapat degan Partai Politik di Nagan Raya. Hasil rapat tersebut Partai Politik siap membongkar sendiri APK yang telah terpasang, namun sampai batas waktu Kamis 3 Mei 2018, APK tersebut tidak dibongkar.
“Penertiba alat peraga kampanye yang sudah dipasang, karena ini belum masa kampanye, karena ada spanduk atau baliho yang dipasang ada logo partai, kita berjalan sesuai aturan KPU,” kata Adam Sani.
Namun ada juga sebagian partai politik sudah menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka, hal itu sesuai dengan keputusan rapat bersama Partai Politik dengan Banwaslu. Banwaslu juga menghimbau, kepada Partai Politik di Nagan Raya untuk tidak memasang alat peraga kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
“Kami himbauan untuk partai politik supaya jangan kampanye di luar jadwal,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 276 yaitu kampanye Pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap legislatif dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hinga masa tenang. Selambat-lambatnya sehari sebelum melakukan kegiatan dimaksud, Parpol harus memberitahukan tertulis kepada Bawaslu dan Komisi Indepanden Pemilihan.
Discussion about this post