MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan mengadvokasi dan memberikan penampingan hukum terhadap 5 (lima) tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional milik masyarakat di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantoe Peureulak, yang kini ditahan di Mapolres Aceh Timur.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan YARA Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH, dalam konferensi persnya dengan sejumlah wartawan di Aceh Timur, Rabu 02 Mai 2018.
Menurut Tgk Indra, ke lima tersangka secara resmi meminta kepada pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum, hal itu dibuktikan dengan menandatangan surat kuasa hukum oleh para tersangka yang disaksikan oleh pihak keluarga.
Baca juga: Bupati Rocky Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Ledakan Sumur Minyak
“Tadi lima tersangka sudah menandatangi surat kuasa hukum untuk meminta advokasi dan pendampingan hukum kepada kita dan Insya Allah besok kita rencanakan untuk meminta penangguhan tahanan, bahkan kita akan mengawal sepenuhnya terhadap proses hukum,” ungkap Tgk Indra.
YARA juga meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk meninjau ulang terhadap penetapan tersangka, karena menurut YARA, kejadian ledakan sumur minyak tradisional bukan yang pertama kali terjadi di Aceh Timur.
“Dalam kasus ini polisi harus meninjau ulang terhadap penetapan ke lima tersangka, dan persoalan ini bukan yang pertama kali di Aceh Timur, jika pun ditutup, pemerintah dan pertamina harus mencari solusi kepada kepada masyarakat,” ungkap Tgk Indra.
Sementara Syahrul, tokoh masyarakat Kecamatan Rantoe Peureulak meminta kepada pihak kepolisian untuk lebih bijak dalam menanggani kasus ini karena terkait pengeboran di Kecamatan Rantoe Peureulak khususnya Desa Pasir Putih bukan baru dikerjakan oleh masyarakat. Namun, pengeboran minyak illegal oleh warga sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu dan sudah menjadi salah satu mata pencarian masyarakat disana.
“Masalah ada pengutipan dana oleh Keuchiek, itu bukan murni kemauan Keuchiek, karena hal itu dibicarakan dengan seluruh perangkat Desa dan masyarakat sehingga itu menjadi keputusan bersama di Desa tersebut,” Ungkap Syahrul.
Bahkan, kata Syahrul, penetapan ke Lima tersangka itu bagaikan tumbal yang dijadikan oleh pihak kepolisian.
“Saya lihat ada kepentingan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jangan dijadikan tumbal jika mereka tidak bersalah,” Sebut Syahrul.
Dirinya berharap agar pemerintah daerah untuk segera mencari solusi persoalan pengeboran illegal di Rantoe Peureulak dan sekitarnya.[]
Discussion about this post