MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pria di kawasan Gampong Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa 1 Mei 2018, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari dua tersangka asal Kecamatan Seunuddon itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 2,40 gram/brutto dan dua unit handphone.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Rabu 2 Mei 2018, menyebutkan dua tersangka masing-masing berinisial MS, 22 tahun, warga Gampong Sagoe dan MUS, 25 tahun, warga Gampong Matang Puntong, Seunuddon.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, setelah itu kita tindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan menangkap tersangka. Saat melakukan penggeledahan badan, kita temukanlah sabu dari saku celana salah satu tersangka. Saat ini mereka telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani.[]
Discussion about this post