MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan satu unit Mobil Truk bermuatan kayu ilegal hasil penebangan hutan lindung di kawasan Kecamatan Babahrot jenis Seumantok 26 keping dan Meurante 45 keping.
Bersama dengan truk ini, Polisi juga turut mengamankan Dua pria asal Gampong Teladan Jaya Kecamatan Babahrot berinisial, HS (36) dan SP (34).
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc didampingi Waka Polres, Jatmiko, Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi kepada wartawan dalam press release di aula Mapolres setempat menjelaskan bahwa, penangkapan terhada[ truk tersebuta bersama dua pelaku dilakukan pada Senin sekira pukul 01:00 WIB di Jalan nasional Banda Aceh – Medan.
“Awalnya kita dihubungi oleh Dinas kehutanan yang memberitahukan bahwa ada truk yang membawa kayu diwilayah hutan lindung, sehingga tim kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa kayu jenis Simantok, Merante dan satu unit mobil truk,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 5 ratus juta dan paling banyak 2,5 miliar,” sebut Kapolres.[]
Discussion about this post