MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Berkas tersangka pembunuhan tiga orang sekeluarga di Banda Aceh dinyatakan lengkap. Polisi akan menyerahkan tersangka R (22) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 3 Mei mendatang.
“Kepastian ini diperoleh setelah jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menyatakan berkas yang dimaksud lengkap atau P21,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan, Senin (30/4/2018).
Penyidik Polresta Banda Aceh menggelar penyidikan terhadap kasus ini selama tiga bulan. Sebelum P21, jaksa sempat mengembalikan berkas untuk diperbaiki.
“Selama melengkapi berkas, saya kira tidak ada kendala. Artinya, kita lancar-lancar saja. Kita kemarin sekali melakukan perbaikan. Ada beberapa hal yang mungkin masih kurang. Karena tuntutannya ini sangat berat dan mungkin ancaman hukuman mati sehingga harus dilengkapi dengan baik,” ungkap Trisno.
Tersangka, yang kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh, terancam hukuman mati. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka R dan sejumlah barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari.
“Kalau dilihat dari berkas perkara, ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. (Ini termasuk) pembunuhan berencana,” jelas Trisno.
Pembunuhan sadis tiga orang satu keluarga di Kampung Mulia, Banda Aceh, terjadi pada Jumat (5/1) lalu. Jenazah ketiganya baru ditemukan pada Senin (8/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Berselang dua hari, polisi berhasil menangkap R di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.[] Sumber: detik.com
Discussion about this post