MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai, pada Kamis 26 April 2018 di TPA Gampong Jawa, Gampong Jawa, Kuta Raja, Banda Aceh.
Barang yang dimusnahkan berupa 26.250 kilogram bawang merah yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, dengan hasil bahwa atas bawang tersebut kondisinya sudah tidak layak untuk dikonsumsi, sehingga dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, diambil keputusan untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto mengatakan, bawang yang dikemas dalam 1.050 karung tersebut merupakan hasil penindakan oleh kapal patroli laut Bea Cukai BC 9002 terhadap KM Satrio I di perairan Aceh Tamiang. Terhadap penindakan tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Kanwil Bea Cukai Aceh untuk dilakukan proses penyidikan tindak pidana kepabeanan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Kegiatan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Pengadilan Negeri Kuala Simpang nomor 03/Pen.Pid/2018/PN.Ksp. tanggal 20 April 2018,” ungkap Agus yang turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, TNI, Polri, Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
Total potensi kerugian negara kata dia, diperkirakan sebesar Rp123.000.000. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditimbun dan dirusak di dalam lubang yang telah disediakan, sehingga diharapkan efek negatif secara kesehatan dan lingkungan atas pemasukan dan peredaran barang ke wilayah Indonesia dapat diminimalkan.
Agus menjelaskan, pemasukan barang impor ilegal ke wilayah NKRI yang tidak disertai dengan kelengkapan dokumen kepabeanan yang sah selain merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan juga dapat berdampak negatif secara sosial, kesehatan masyarakat, maupun lingkungan.
Sehingga pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penyelundupan dan, atau membeli barang hasil penyelundupan serta tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.
Hal itu sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan secara ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk, cukai dan pajak.
“Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collectoruntuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik,” tandas Agus.[] Sumber: Okezone.com
Discussion about this post