MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) – WH melalui surat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kegiatan usaha perkebunan di lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi (PT. CA) di Kecamatan Babahrot.
Surat penugasan ini dilayangkan bupati Akmal Ibrahim, guna menindak lanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) ke pada Direktur PT. CA tentang penghentian sementara kegiatan perkebunan dilahan bekas garapan karena pihak PT. CA belum memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Sehingga, untuk memastikan bahwa pihak PT mentaati aturan yang berlaku atau tidak beroperasi selama belum mengantongi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai aturan pengarapan, Pemkab menugaskan Satpol PP untuk melakukan pemantauan ke lokasi lahan bekas HGU PT itu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Akmal Ibrahim ini, Satpol PP juga ditugaskan untuk mengambil langkah penindakan yang diperlukan sesuai ketentuan apabila pihak perusahaan masih menjalankan kegiatannya tanpa memiliki izin yang disyaratkan.
“Dan dalam menjalankan tugas itu harus berkoordinasi dengan pihak keamanan,” kata Bupati Akmal dalam surat yang diterima mediaaceh.co, Sabtu 28 April 2018 malam.
Bupati Akmal Ibrahim dalam surat itu juga meminta camat dan para Keucik (kepala desa) seputaran kawasan HGU lahan itu untuk turut membantu Satpol PP dan WH dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan PT. CA dan menjaga suasana masyarakat sekitar tetap kondusif.
“Kita meminta agar setiap perkembangan yang terjadi dilapangan untuk dilaporkan,” imbuhnya.
Surat ini ditujukan kepada, Satpol PP dan WH, Camat Babahrot, Keucik Gampong Cot Seumantok, Keucik Gampong Rukon Damee, Keucik Gampong Simpang Gadeng, Keucik Gampong Lhok Gayo dan Keucik Gampong Teuladan Jaya.
Ditembuskan kepada, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Ketua DPRK Abdya, Kapolres Abdya, Komandan Kodim 0110 Abdya, Kajari Abdya, Kepala Dinas Perkim dan LH Abdya, Kepala Dinas PMPTSP NAKERTRANS Abdya dan Inspektur Abdya.
Sebelumnya diketahui, dari hasil tinjauan baik yang dilakukan oleh Tim Pansus HGU PT. CA maupun tim bentukan Pemkab Abdya ditemukan adanya lahan di bekas HGU PT CA yang masih beroperasi walu izin HGUnya sudah habis waktu.[]
Discussion about this post