MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) setempat, melayangkan surat pemberhentian sementara kegiatan perkebunan di lahan HGU PT CA Kecamatan Babahrot.
Surat ini tertanggal 27 April 2018 dituju ke Direktur PT Cemerlang Abadi (PT CA) bernomor : 660/245/2018 tentang penghentian sementara kegiatan perkebunan. Surat ini dikeluarkan mengacu pada hasil pengawasan lingkungan terhadap usaha perkebunan PT. Cemerlang Abadi sesuai dengan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kabupatean Aceh Barat Daya Nomor 094/288/SPT/IV/2018 tanggal 23 April 2018 yang ditandatangani oleh Kadis Perkim dan LH, Firmansyah.
Dalam surat ini disebutkan, berdasarkan data dan informasi dari Manager HO Estate/Koordlnator Estate, total areal perkebunan yang telah ditanami tanaman sawit seluas 4. 847, 17 Ha, dengan kondisi saat ini, areal tanaman produktif = 3.190 H, areal tanaman belum menghasilkan = 350 H, areal kurang produktif = 1.112 H, jalan parit dan lainnya = 168 H, employment angunan = 16,5 H dan areal pembibitan 10,5 H.
Selanjutnya, berdasarkan surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 660.3/196/2011 tanggal 25 Oktober 2011 perihal Rekomendasi atas DPLH Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Cemerlang Abadi di Gampong Alue Jeurejak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, dimana pada Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dimaksud areal perkebunan yang telah disetujui adalah seluas 2.100 H, namun tidak memiliki Izin lingkungan dan areal perkebunan yang telah ditanami dengan tanaman sawit seluas 4347,17 H belum memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ataupun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Dari sejumlah poin-poin yang turut tertera dalam surat itu, Pemkab Abdya menyimpulkan bahwa PT. CA melakukan usaha dan/atau kegiatan penanaman sawit pada areal 4347,17 H tidak memliki Izin Lingkungan. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Pemkab memerintahkan pihak PT CA melalui surat itu untuk segera melakukan penghentian sementara semua aktifitas usaha dan/atau kegiatan di areal perkebunan PT. Cemerlang Abadi, sampai dengan saudara memiliki Izin Lingkungan sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Surat ini turut ditembuskan kepada, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di Jakarta, Menteri Pertanian RI di Jakarta, Kepala Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Pimpinan DPR Aceh di Banda Aceh, Kapolda Aceh di Banda Aceh, Bupati Aceh Barat Daya di Blangpidie, Ketua DPRK Aceh Barat Daya di Blangpidie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh di Banda Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh di Banda Aceh, Inspektur Kabupaten Aceh Barat Daya di Blangpidie, Kepala Dinas PMPTSP dan NAKERTRANS Kabupaten Aceh Barat Daya di Blangpidie, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya di Blangpidie.[]
Discussion about this post