Minggu, Mei 25, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Imum Mukim Se-Abdya Tuntut Izin PT CA Tidak Diperpanjang

by Redaksi
25 April 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Forum Imum Mukim se-Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan sikap tolak perpanjangan izin HGU PT CA yang beroperasi di Kecamatan Babahrot diperpanjang.

“Kami Forum Imum Mukim se-Kabupaten Abdya dengan tegas menyatakan menolak izin HGU PT CA diperpanjang karena tidak memberi dampak baik bagi masyarakat dan selama 30 keberadaannya, masyarakat tidak memperoleh hak malah mendapat kesengsaraan,” kata M Nur Ahmadi SE, Ketua Forum Mukim Abdya, Rabu 25 April 2018.

23 Mukim di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Abdya ini sangat bersepakat dengan tujuan pemerintah Abdya yang turut didukung penuh oleh Pemerintah Aceh, DPRK Abdya dan sejumlah pihak lainnya agar lahan bekas HGU PT CA dijadikan sawah baru untuk masyarakat miskin, dengan begitu dapat menekan angka kemiskinan dan pengangguran di kabupaten itu.

Alasan lainnya, Forum ini juga menilai sudah selama 30 tahun PT CA mengelola ribuan Hektar tanah negara di Kecamatan Babahrot, tapi tidak bisa bermamfaat bagi masyarakat setempat, namun hanya memunculkan konflik yang merugikan masyarakat.

“Ini tanah untuk rakyat, kembalikan kepada kami. Kami memohon kepada pusat jangan diperpanjang izinnya. Kami berjuang untuk masyarakat miskin, mereka yang tidak punya lahan dan pekerjaan,” kata M Nur, memohon.

Dalam kesempatan ini, mewakili seluruh anggota Forum Imum Mukim se-Abdya, M Nur Ahmadi membacakan surat pernyataan sikap menolak izin HGU PT CA diperpanjang dengan judul, “Forum Imum Mukim se-Abdya menuntut tanah bekas HGU PT CA dijadikan sebagai Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA)”.

Dalam surat pernyataan sikap disebutkan, pengusulan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, namun perusahaan tetap melakukan pengerjaan di lahan itu hingga saat ini.

Dikatakan, Rakyat dan pemerintah Abdya saat ini sedang melakukan upaya perlawanan untuk menolak perpanjangan izin HGU PT Cemerlang Abadi (CA) diperpanjang, karena perusahaan telah menelantarkan lahan yang telah diberi izin oleh negara selama 30 tahun.

Diharapkan, agar lahan seluas 4.871 hektar yang diajukan perpanjangan oleh PT CA dapat dikembalikan untuk rakyat, sehingga lahan tersebut dapat menjadi sawah untuk masyarakat miskin di Abdya.

Lebih lanjut dalam surat pernyataan sikap itu diterangkan bahwa, PT CA menguasai lahan di Kecamatan Babahrot sebanyak 7.516 hektar, dimana ada lahan yang sama sekali tidak dimanfaatkan dan dibiarkan menjadi hutan belantara sebesar 2668,82 Ha.

HGU sebagaimana yang dimohonkan untuk diperpanjang adalah izin yang tidak sesuai dengan fakta lapangan dan adanya upaya pembohongan sistematis untuk mengelabui publik dan pemerintah.

“Karena itu kami Imum Mukim seluruh Abdya menyatakan sikap mendukung gerakan rakyat, Pemerintah Abdya, dan Pemerintah Aceh untuk tidak memperpanjang izin HGU PT CA dan mengembalikan tanah untuk rakyat. Menuntut Menteri Agraria dan Tataruang, Sofyan Jalil untuk menjadikan wilayah bekas HGU PT CA menjadi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang sudah menjadi agenda nasional,” tutur M Nur, membaca surat pernyataan sikap.

Previous Post

Bupati Rocky: Penyulingan Minyak Ilegal Harus Ditutup

Next Post

Angkut Kayu Jarahan Hutan, Dua Pria Ditangkap

JanganLewatkan!

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

Kuliah Lapangan, Mahasiswa Sejarah USM Kunjungi Indrapatra dan Makam Malahayati

by Redaksi
24 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Serambi Mekkah melaksanakan kuliah lapangan dengan mengunjugi situs Benteng Indrapatra yang...

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

by Zulkifli Anwar
24 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak...

Marlina Lantik Devi Jeffri sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, FORIKAN, Pembina Posyandu dan Bunda PAUD Langsa

Marlina Lantik Devi Jeffri sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, FORIKAN, Pembina Posyandu dan Bunda PAUD Langsa

by Redaksi
24 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Langsa – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir Manaf, secara resmi melantik Devi Jeffri Sentana sebagai Ketua TP...

Next Post

Angkut Kayu Jarahan Hutan, Dua Pria Ditangkap

Satu Korban Ledakan Sumur Minyak di Aceh akan Jalani Operasi

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

Kuliah Lapangan, Mahasiswa Sejarah USM Kunjungi Indrapatra dan Makam Malahayati

24 Mei 2025
Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

24 Mei 2025
Marlina Lantik Devi Jeffri sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, FORIKAN, Pembina Posyandu dan Bunda PAUD Langsa

Marlina Lantik Devi Jeffri sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, FORIKAN, Pembina Posyandu dan Bunda PAUD Langsa

24 Mei 2025
Jurnalis Pase Football Club Akan Gelar Kongres ke- VI

Angin Kencang Landa Cot Girek, Sejumlah Rumah Rusak

23 Mei 2025
Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Mualem: Bek Syeh Syoh

Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Mualem: Bek Syeh Syoh

23 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO