MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Forum Imum Mukim se-Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan sikap tolak perpanjangan izin HGU PT CA yang beroperasi di Kecamatan Babahrot diperpanjang.
“Kami Forum Imum Mukim se-Kabupaten Abdya dengan tegas menyatakan menolak izin HGU PT CA diperpanjang karena tidak memberi dampak baik bagi masyarakat dan selama 30 keberadaannya, masyarakat tidak memperoleh hak malah mendapat kesengsaraan,” kata M Nur Ahmadi SE, Ketua Forum Mukim Abdya, Rabu 25 April 2018.
23 Mukim di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Abdya ini sangat bersepakat dengan tujuan pemerintah Abdya yang turut didukung penuh oleh Pemerintah Aceh, DPRK Abdya dan sejumlah pihak lainnya agar lahan bekas HGU PT CA dijadikan sawah baru untuk masyarakat miskin, dengan begitu dapat menekan angka kemiskinan dan pengangguran di kabupaten itu.
Alasan lainnya, Forum ini juga menilai sudah selama 30 tahun PT CA mengelola ribuan Hektar tanah negara di Kecamatan Babahrot, tapi tidak bisa bermamfaat bagi masyarakat setempat, namun hanya memunculkan konflik yang merugikan masyarakat.
“Ini tanah untuk rakyat, kembalikan kepada kami. Kami memohon kepada pusat jangan diperpanjang izinnya. Kami berjuang untuk masyarakat miskin, mereka yang tidak punya lahan dan pekerjaan,” kata M Nur, memohon.
Dalam kesempatan ini, mewakili seluruh anggota Forum Imum Mukim se-Abdya, M Nur Ahmadi membacakan surat pernyataan sikap menolak izin HGU PT CA diperpanjang dengan judul, “Forum Imum Mukim se-Abdya menuntut tanah bekas HGU PT CA dijadikan sebagai Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA)”.
Dalam surat pernyataan sikap disebutkan, pengusulan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, namun perusahaan tetap melakukan pengerjaan di lahan itu hingga saat ini.
Dikatakan, Rakyat dan pemerintah Abdya saat ini sedang melakukan upaya perlawanan untuk menolak perpanjangan izin HGU PT Cemerlang Abadi (CA) diperpanjang, karena perusahaan telah menelantarkan lahan yang telah diberi izin oleh negara selama 30 tahun.
Diharapkan, agar lahan seluas 4.871 hektar yang diajukan perpanjangan oleh PT CA dapat dikembalikan untuk rakyat, sehingga lahan tersebut dapat menjadi sawah untuk masyarakat miskin di Abdya.
Lebih lanjut dalam surat pernyataan sikap itu diterangkan bahwa, PT CA menguasai lahan di Kecamatan Babahrot sebanyak 7.516 hektar, dimana ada lahan yang sama sekali tidak dimanfaatkan dan dibiarkan menjadi hutan belantara sebesar 2668,82 Ha.
HGU sebagaimana yang dimohonkan untuk diperpanjang adalah izin yang tidak sesuai dengan fakta lapangan dan adanya upaya pembohongan sistematis untuk mengelabui publik dan pemerintah.
“Karena itu kami Imum Mukim seluruh Abdya menyatakan sikap mendukung gerakan rakyat, Pemerintah Abdya, dan Pemerintah Aceh untuk tidak memperpanjang izin HGU PT CA dan mengembalikan tanah untuk rakyat. Menuntut Menteri Agraria dan Tataruang, Sofyan Jalil untuk menjadikan wilayah bekas HGU PT CA menjadi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang sudah menjadi agenda nasional,” tutur M Nur, membaca surat pernyataan sikap.
Discussion about this post