MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Tim Pansus HGU PT CA Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak Pemkab setempat segera menyurati managemen PT CA yang beroperasi di Kecamatan Babahrot untuk memberhentikan sementara segala kegiatan di lahan HGU itu.
Hal ini lantaran, hingga saat ini pihak PT belum mengantongi izin, sehingga secara aturan tidak dibolehkan melakukan kegiatan pengarapan apapun di lahan tersebut.
“Kami mendesak Pemkab Abdya segera menyurati perusahaan ini (PT CA) untuk menghentikan sementara kegiatan yang tanpa mengantongi izin terhadap pelaksanaan penanaman kembali dan merenovasi kebun baru,” kata Iskandar, Tim Pansus DPRK Abdya, Rabu 25 April 2018.
Menurut Iskandar, sejauh ini sikap managemen PT CA seperti tidak sedikitpun menghargai Pemkab Abdya. Bahkan, hingga saat ini pihak PT belum juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan terkait kelengkapan PT itu.
Disebutkannya, hasil pengawasan Tim Pansus yang dilakukan beberapa waktu lalu ke lahan HGU itu terdapat sejumlah kejanggalan terhadap pelaksanaan perpanjangan ijin HGU perusahaan ini.
“Kami Tim Pansus pernah meminta Dokumen Resmi dari perusahaan, namun sampai detik ini pihak PT belum menyerahkan. Memang perusahaan ini tidak punya niat baik terhadap Pemkab Abdya,” tutur Iskandar.
Adapun tujuan Tim Pansus HGU yang keseluruhannya merupakan wakil Rakyat mendesak Pemkab setempat untuk segera menyurati managemen PT CA terkait pemberhentian sementara pengoperasian di lahan yang saat ini sudah habis tanggal izinnya, adalah untuk menghindari terjadinya amuk warga yang sudah puluhan tahun merasa terusik atas keberadaan PT CA mengelola tanah negara di desa mereka.
“Ini kita takutkan akan terjadi gesekan antara masyarakat dengan pihak PT CA. Tentu masyarakat akan berfikir ada pembiaran, sebab diketahui izin garap sudah habis tapi pihak PT masih beroperasi. Pemkab harus segera mengambil sikap tegas,” tutur Iskandar.
Dikatakan, dari hasil tinjaun yang telah dilakukan Tim beberapa waktu lalu, benar ditemukan adanya pembukaan lahan baru di area HGU PT CA seluas 300 Hektar dan saat ini sedang dalam proses penanaman. Sehingga sikap ini dinilai melanggar aturan.
“Kita juga temukan ada pembukaan lahan baru. Ini jelas melanggar aturan sebab mereka (PT CA) tidak mengantongi izin. Dan jika nanti setelah disurati tapi masih juga beroperasi, pemerintah harus mengambil sikap tegas tanpa kompromi lagi atau langsung di Police line,” kata Iskandar lagi.[]
Discussion about this post