MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pemerintah Aceh melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 yang mengubah tempat pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke lapas. Aturan ini menuai polemik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh tidak akan dilakukan di sel. Namun, kata dia, di area lapas.
“Iya (di lapas). Tapi kan tidak di dalamnya. Vicinity-nya (di areanya),” ucap Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Menurut dia, pengubahan tempat pelaksanaan hukuman cambuk itu tidak masalah. Sebab, esensinya tetap pada penegakan hukum, yakni dengan hukuman cambuk. “Enggak ada masalah,” kata Yasonna.
Oleh karena itu, dia menegaskan, qanun jinayat tetap berjalan.
Dia mengatakan, pemerintah Aceh sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham soal pelaksanaan hukuman tersebut. Gubernur Aceh pun telah membuat nota kesepahaman dengan Kemenkumham terkait hal ini.
“Qanun itu berlaku. Hanya kami kan sudah berbuat kerja sama dengan Gubernur. Dan Gubernur sudah mengeluarkan pergub, supaya pelaksananya hukum cambuk itu dilaksanakan di lapas,” pungkas Yasonna.[] Sumber: Liputan6.com
Discussion about this post