MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Pemerintah Kota Banda Aceh masih melaksanakan eksekusi cambuk di depan umum, Jumat 20 April 2018. Pelaksanaan eksekusi cambuk di depan umum tersebut bertentangan dengan Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang cambuk di Lapas.
Saat prosesi cambuk yang berlangsung di halaman masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh itu, sebanyak 8 orang pelanggar qanun jinayah jarimah khalwat dan ikhtilat dan didera sabetan sebanyak 11 hingga 22 kali deraan.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh masih akan tetap melaksanakan uqubat cambuk di depan umum hingga telah tersusun tata laksana uqubat cambuk dalam Pergub.
“Kami tidak melawan Pergub, tapi kami menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Zainal.
“Kita tetap komit melaksanakan syariat Islam, sebelum ada aturan baru kita tetap akan melaksanakan sebagaimana aturan yang telah ada,” katanya lagi.
Zainal menambahkan, jika nanti tata laksana uqubat cambuk dalam Pergub sudah disusun, pihaknya juga akan kembali berkonsultasi dengan MPU Banda Aceh terkait sudah tepat dan tidaknya pelaksanaan tersebut dengan syariat Islam.
“Kita tetap berpedoman bahwa ulama adalah tempat kita berguru. Kalau tata laksana dalam Pergub sudah lahir, maka kita akan duduk dengan ulama, kita akan dengarkan fatwa ulama,” kata Zainal.
Discussion about this post