Senin, Januari 19, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Banda Aceh Layak Sandang Status Kota Warisan Dunia

by Redaksi
20 April 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Keberadaan berbagai cagar budaya di Banda Aceh seperti makam-makam kuno, batu nisan, tempat-tempat bersejarah, dan lain sebagainya, menujukkan tingginya peradaban kota Banda Aceh pada masa lalu.

Oleh sebab itu kalangan DPRK Banda Aceh menilai sangat layak dan pantas bagi kota Banda Aceh yang telah berusia 813 tahun dan merupakan salah satu kota tertua di Asia Tenggara, untuk menyandang gelar sebagai kota warisan dunia dari UNESCO.

Hal demikian disampaikan Anggota DPRK Banda Aceh Arida Saputra saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan qanun  inisiatif DPRK Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat 20 April 2018.

Untuk mewujudkan hal itu kata Arida membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Banda Aceh dan masyarakat kota Banda Aceh agar sama-sama menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada.

“Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya merupakan dua hal yang amat sangat penting untuk kita lakukan, karena selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan sejarah serta penghargaan terhadap peninggalan pendahulu kita, keberadaan situs-situs sejarah dan cagar budaya tersebut juga bernilai ekonomis jika mampu dikelola dengan baik, karena akan menarik kunjungan wisatawan ke daerah kita ini,” ujar anggota komisi B DPRK itu.

Namun harus diakui kata Arida, penghormatan dan penghargaan terhadap cagar budaya masih sangat rendah, bahkan nyaris tidak mendapatkan perhatian, baik itu dari segi perawatan maupun dari segi penganggaran.

“Maka dengan adanya qanun ini nantinya, tentu sudah ada dasar hukum bagi Pemerintah kota Banda Aceh untuk memplotkan anggaran guna melestarikan dan pengelolaan terhadap cagar budaya di kota Banda Aceh,” lanjutnya lagi.

Salain itu lanjut Arida regulasi terkait keberadaan cagar budaya dan situs-situs sejarah ini menjadi penting agar tidak terulang lagi kesalahan fatal atau kalau bisa disebut sebagai “kecelakaan sejarah”, pada pembangunan proyek Instalansi Pembuangan Air Limbah (IPAL) gampong Jawa pada tahun 2017 lalu.

Pemerintah kota Banda Aceh dinilai tidak menghargai keberadaan dari situs sejarah di lokasi tersebut, sehingga Protes muncul dari masyarakat yang kemudian berujung pada penghentian pengerjaan proyek IPAL yang bernilai rsatusan milyar itu.

“Saat itu Pemko mendapatkan banyak protes dan kritikan dari berbagai elemen masyarakat karena pembangunan IPAL itu ternyata mengganggu keberadaan situs sejarah, berupa makam-makam kuno yang ditandai dengan adanya sejumlah nisan yang berusia ratusan tahun yang berada di gampong gampong Jawa,” pungkasnya.[]

Previous Post

Pemko Banda Aceh Lantik 73 Pejabat Baru

Next Post

Amien Rais Yakin Prabowo Bisa Kalahkan Jokowi di 2019

JanganLewatkan!

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Gayo Lues - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gayo Lues, Dharmika Yoga, menekankan urgensi menjaga kerukunan...

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

by Redaksi
18 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Alaidin Johan Syah, S.H, menegaskan pentingnya menghormati proses...

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

by Redaksi
17 Januari 2026
0

Polemik seputar kuota haji Indonesia kembali mencuat ke ruang publik, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam...

Next Post

Amien Rais Yakin Prabowo Bisa Kalahkan Jokowi di 2019

Terkait Pergub Hukum Acara Jinayah, Abu Tumin: Mari Kita Menjaga Kesejukan

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

18 Januari 2026
Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO