MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan Polsek Tanah Pasir menangkap empat tersangka yang terlibat kasus narkotika, Kamis (12/4) dan Rabu (11/4) di empat lokasi terpisah. Mereka ditangkap karena diduga sering menjual ganja.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi kepada mediaaceh.co menyebutkan, AK, 60 tahun, warga Gampong Geulanggang Baroe, Kecamatan Lapang ditangkap di gubuk tambak gampong setempat, pukul 14.00 WIB, Kamis.
“Kita mendapat informasi di gubuk tambah itu sering dilakukan transaksi jual beli narkotika. Saat kita turun ke lokasi, tersangka ada di sana dengan barang bukti 93 am (paket) kecil ganja siap edar, ganja kering 200 gram dan 8 ons ganja kering lainnya. Dari tersangka juga kita amankan 4 unit handphone, 4 akar ganja dan dompet. Tersangka masih diperiksa,” ujar Iptu Asriadi.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas secara terpisah mengatakan, Rabu (11/4) sekitar pukul 06.00 WIB telah ditangkap IM, 52 tahun, warga Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Berdasarkan pengembangan dari IM, kembali diamankan ZK, 27 tahun, warga Gampong Babah Krueng, Kecamatan Sawang dan IB, 28 tahun, warga Gampong Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu.
“Ketiga tersangka kita tangkap di rumahnya masing – masing. Tersangka IM mengaku memperoleh 8 ons ganja yang kita amankan di rumahnya dari tersangka ZK dan IB. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ildani Ilyas.
Discussion about this post