MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Seorang warga Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, ditangkap tim gabungan TNI/Polri setelah memeras warga dengan mengaku sebagai Intel Kodim 0104 Aceh Timur.
Tersangka yang diketahui bernama Salfika Nasution warga Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota langsa, Senin 31 Juli 2017, dibekuk aparat kepolisan Resort Polsek Peureulak setelah petugas keamanan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memeras warga dengan mengaku sebagai Intel Kodim gadungan.
Selanjutnya dibantu Bhabinkatibmas dan Babinsa Desa Seuneubok Rawang langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Pereulak Untuk untuk diperiksa. Setelah diintrogasi dan pengeledahan, aparat kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata mainan jenis FN warna hitam merek VCOM, yang diduga untuk mengelabui warga, dua buah HP merk prince dan samsung, satu unit sepmor honda vario warna hitam dengan nopol BL 3738 FU, STNK atas nama Megawati Dewi.
Selain itu polisi juga mengamankan satu buah tas kecil sandang warna hitam yang berisi satu lembar foto copt STNK atas nama Fitriani nomor polisi BL 5633 YG, satu lembar kwitansi hutang sebesar Rp. 1.500.000 atas nama Usman, satu lembar foto copy surat kuasa gadai mobil, satu lembar foto copy ijazal MTsN dan MIN dengan nama Dedek Amirullah.
Bahkan polisi juga berhasil mengamankan satu lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) atas nama Erniata Burhan warga Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur, satu lembar history pembayaran lesing dengan nama Yulida Yani alamat Langsa serta satu lembar SIM atas nama Salfika Nasution.
Atas perbuatannya warga berketurunan batak sudah dijebloskan kedalam penjara Mapolsek Peureulak Kota, Aceh Timur.[]
Discussion about this post