MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting berharap keterwakilan perempuan dalam komposisi komisioner KPU dan Bawaslu terpilih bisa meningkat.
“Kami berharap ada dua perempuan di tiap kabupaten/kota yang jumlah anggota KPU-nya lima dan tujuh orang,” kata Evi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (28 Juli 2017.
Saat ini, KPU memang belum menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang rekrutmen. Sebab, Undang-undang Pemilu yang baru saja disahkan pekan lalu, hingga saat ini belum diundangkan.
“Kami menunggu menjadi lembaran negara. Baru setelah itu, kami punya pegangan untuk menyusun pedoman,” ucap Evi.
Namun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, maka kuota perempuan sebesar 30 persen dari keanggotaan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Menilik rekrutmen sebelumnya yakni periode 2012-2017, keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah keanggotaan belum terpenuhi. Baru 24 persen perempuan di tingkat KPU Provinsi, dan bahkan hanya 16 persen di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
“Memang belum bisa mencapai apa yang kita harapkan,” kata Evi.
Menurut Evi, beberapa tantangan yang dihadapi perempuan dalam seleksi penyelenggara Pemilu yaitu tantangan sosial, politik, budaya, serta kemampuan dan kemampuan calon dalam mengikuti seleksi.
“Belum lagi, kalau mereka melihat pekerjaan yang akan dijalankan di KPU. Terus terang, bekerja sebagai penyelenggara Pemilu itu butuh dedikasi tinggi, maksudnya ya mencurahkan seluruh waktu, perhatian pada tahapan,” pungkas Evi.[] Sumber: Kompas.com
Discussion about this post