Meulaboh – Fraksi Persatuan Perjuangan Demokrat (F-PPD) DPRK Aceh Barat, menilai pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh kepada masyarakat jelek, padahal modal yang diberikan untuk perusahaan itu cukup besar.
Sekretaris Fraksi PPD-DPRK Aceh Barat, Herman Abdullah, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, pemerintah daerah selalu menyertakan modal kepada perusahaan itu, akan tetapi pelayanannya tetap tidak maksimal, kemudian banyak hutang dihapus pemerintah.
“Fraksi PPD menerima, cuma yang kita garis bawahi sedikit adalah PDAM Tirta Meulaboh karena sudah sering dibantu, kemarin itu sudah berapa puluh miliar hutangnya dihapuskan, sekarang ini lagi, nah kita harapkan dengan adanya bantuan pemerintah pelayanan masyarakat harus primalah,” tegasnya.
Hal itu disampaikan usai penutupan rapat paripurna ke-II DPRK Aceh Barat dalam rangka penetapan rancangan qanun-qanun Kabupaten Aceh Barat 2017, rapat dipimpin Ketua DPRK Ramli, SE yang dihadiri Bupati Alaidinsyah, Sekda Bukhari, MM, Kapolres AKBP Teguh P Nugroho dan unsur Forkopimda serta jajaran SKPK dan muspida plus.
Herman menyatakan, harusnya dengan adanya suntikan dana dari pemerintah, perusahaan daerah lebih mandiri dan membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi yang terjadi hutang terpaksa harus dihapuskan oleh pemerintah pusat.
Selain itu Fraksi PPD DPRK juga persoalan qanun ternak yang menurut dia berjalan ditempat, qanun ternak yang sudah disahkan pada tahun sebelumnya sangat baik bila ditinjau dari sisi administrasi dan sanksi yang termaktub dalam lembaran daerah.
“Sebenarnya hampir semua qanun Aceh Barat yang telah ditetapkan dan disahkan sebelumnya kami lihat tidak maksimal pelaksanaannya, harusnya yang sudah ada dilaksanakan, dibenahi dan ditingkatkan sosialisasi,” sebutnya.
Termasuk juga qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menurut Herman belum ada tindak lanjut yang signifikan, baik dari pelaksanaan aturan maupun penjatuhan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar produk hukum pemerintah daerah.
Demikian juga qanun terkait Izin Membangun Bersama (IMB) yang spesifik mengatur pembangunan fisik sebuah bangunan di wilayah Aceh Barat, hingga kini menurut Herman masih banyak bangunan di seputar Kota Meulaboh tidak sesuai IMB.
“Yang sudah ada saja bangunan tidak sesuai IMB, padahal di IMB sudah ditentukan jarak bangunan dengan jalan 15 meter, sekarang ini mana ada paling empat meter sudah ada bangunan,” katanya menambahkan.
Adapun Rancangan Qanun (raqan) yang disahkan dan disepakati yakni Raqan pengelolaan sampah, Raqan bangunan gedung, Raqan perubahan RPJM 2012-2017 dan Raqan tentang pedoman pelaksanaan pengarus-utamaan gender di Aceh Barat.
Kemudian Raqan pengelolaan barang milik daerah, Raqan tambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Barat kepada PDAM Tirta Meulaboh, Raqan tentang perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raqan Aceh Barat tentang grand design pembangunan kependudukan 2011-2035. | sumber: antara
Discussion about this post