MEDIAACEH.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) bersama Pemerintah sepakat atas poin penambahan kursi anggota dewan yang diusulkan sebanyak 15 kursi.
Dengan kesepakatan itu, kursi anggota dewan yang saat ini berjumlah 560 akan bertambah menjadi 575 kursi usai Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Jumlah tersebut merupakan usulan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumoloâ??.
Tjahjo mengatakan, jumlah tersebut merupakan jalan tengah atas usulan 19 kursi yang diajukan Pansus RUU Pemilu.
“Hasil simulasi kami tadi siang dengan pak Sekjen dan tim usulan, alasan yang terhormat Bapak Ibu fraksi untuk 19 kami paham, lalu kami hitung bagaimana kalo 10-15 saja? Soal pembagiannya terserah pansus,” kata Tjahjo dalam rapat Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Soal alokasi terkait penambahan kursi itu, Tjahjo mengatakan pemerintah menyerahkan kepada Pansus untuk menentukan.
Hanya, dia mengusulkan daerah-daerah yang masih kekurangan kursi, masing-masing ditambah satu kursi seperti di Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Utara. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.
Usulan pemerintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy yang meminta persetujuan kepada semua fraksi.
Usulan disetujui dengan disertai catatan dari anggota Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk yang meminta agar pemerintah menjelaskan dampak dari penambahan jumlah kursi tersebut.
“Ini sudah selesai ya,” ujar Lukman.
Sebelumnya, mayoritas fraksi bersikeras untuk menambah 19 kursi anggota DPR baru periode 2019-2024. Penambahan diklaim untuk memenuhi kebutuhan provinsi yang saat ini mengalami kekurangan kursi.
Discussion about this post