MEDIAACEH.CO, Banda Aceh, – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) Sayed Fakhry mengirim surat somasi kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, tertanggal 22 Mei 2017.
Dalam surat yang diperoleh mediaaceh.co, Sayed Fakhry menulis bahwa pada 5 Maret 2014, Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menunjuk, mengangkat serta melantik dirinya sebagai Dirut PDPA dengan SK Pengangkatan 539/244/2014.
“Sejak dikeluarkan SK Pengangkatan 539/244/2014 hingga tanggal surat ini saya belum pernah menerima gaji atas pekerjaan saya sebagai Dirut PDPA,” tulis Sayed Fakhry.
Padahal, tulis Sayed Fakhry, selama menjabat Dirut PDPA, dirinya telah bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak pernah mendapat teguran dari Gubernur Aceh Zaini Abdullah selaku pemegang saham tunggal.
“Pada tanggal 18 Oktober 2016 dan 21 Februari 2017 saya telah mengirim surat kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah tentang pembayaran gaji saya, tetapi tidak ada jawaban,” tulis Sayed Fakhry lagi.
Berdasarkan hal-hal tersebut, tulis Sayed Fakhry, dan untuk menghindari tuntutan hukum, dirinya berharap Gubernur Zaini segera menetapkan tanggal musyawarah guna menyelesaikan persoalan ini. []
Discussion about this post