MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Puluhan Mahasiswa dari organisasi paguyuban kecamatan se-Aceh Selatan menggelar aksi protes menolak kawasan tambang yang ada di wilayah mereka. Aksi protes tersebut berlangsung di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Selasa 30 Mei 2017.
Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Tolak Tambang (Gatot) itu, turut membawa sejumlah umbul-umbul aksi bertuliskan bentuk protes mereka terhadap pemerintah Aceh Selatan.
Aksi yang berlangsung pukul 17.00 wib sore ini, turut menarik perhatian pengguna jalan hingga sempat macet, namun aksi mereka dalam pengawalan sejumlah pihak keamanan dari kepolisian Banda Aceh.
Salah seorang mahaiswa saat menyampaikan orasinya, mengatakan, Kemukiman Menggamat merupakan sebuah wilayah pedalam di Aceh Selatan. Kawasan ini sejak tahun 2009-2012 dikenal dengan wilayah petrodolarnya Aceh Selatan, karena terdapat beberapa perusahaan pertambangan yang mengekploitasi bahan mineral emas dan biji besi.
Ia menjelaskan, yang menjadi permasalahan selama empat tahun PT Pinang sejati Utama (PSU) dan PT Beri Mineral Utama(BMU) beroperasi belasan Hektar tanah Gunung di desa Simpang Tiga dan Desa Simpang Dua. Mereka mengambil batu biji besi dan emas.
“Puluhan hektar hutan lindung dibabat sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan terparah dalam sejarah Aceh Selatan, sehingga wilayah itu dilanda banjir dan tanah longsor setiap kali di guyur hujan lebat,” ujarnya.
Koordinator aksi, Aly Gunawan mengatakan kondisi yang terjadi saat ini mengancam masyarakat Aceh Selatan khususnya wilayah Mangggamat yang merupakan sumber aliran sungai ke wilayah Aceh Selatan secara keseluruhan. Selain itu kerusakan Daerah Aliran Sungai Kluwat (DAS) mencam penduduk yang berada di bantaran
Pihaknya (mahasiswa Asel) melihat ada beberapa hal yang telah dilanggar oleh perusahaan tambang biji besi, emas dan kilang kayu yang saat masih beroperasi diantaraanya UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999pasa1 (38) ayat (4) dinyatakan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penebangan dengan pola pertambangan terbuka.
“Oleh karena itu kami Mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim monitoring ke daerah pertambangan Aceh Selatan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh untuk mencabut izin Multi Mineral Utama (Emas), PT. Bari Mineral Utama (Biji Besi), PT. Pinang Sejati Wati (Biji Besi) PT. Pinang Séjati Utama (Biji Besi), KSU. Tiega Manggis ( Biji Besi), PT. Islan Gencana Utama (kayu). KSU. Ni’mat Sepakat (Biji Besi) yang berada dalam kawasan Kluet Tengah, Sawang, Pasie Raja.
“Menuntut Perusahaan Tambang merehabilitasi kembali dampak kerusakan lingkungan di Kecamatan Kluwat Ten gah, Pasie Raja dan Sawang. ' Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memerintahkan perusahaan menarik semua alat berat dan penunjang operasional tambang dari daerah kami. Jika tuntutan kami di akomodir, maka segala sesuatu yang terjadi nantinya adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh.”
Discussion about this post