MEDIAACEH.CO, Banda Aceh, – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) Sayed Fakhry mengirim surat somasi kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, tertanggal 22 Mei 2017.
Dalam surat yang diperoleh mediaaceh.co, Sayed Fakhry menulis bahwa pada 5 Maret 2014, Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menunjuk, mengangkat serta melantik dirinya sebagai Dirut PDPA dengan SK Pengangkatan 539/244/2014.
“Sejak dikeluarkan SK Pengangkatan 539/244/2014 hingga tanggal surat ini saya belum pernah menerima gaji atas pekerjaan saya sebagai Dirut PDPA,” tulis Sayed Fakhry.
Berikut surat somasi lengkap dari Sayed Fakhry kepada gubernur Aceh:
22 Mei 2017
Kepada Yth:
Bapakl dr. H. Zaini Abdullah
Gubernur Aceh
Pemegang Saham Tunggal Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh
Kantor Gubernur Aceh
Jl. T. Nyak Arief No.219
Banda Aceh
Perihal: Somasi
Dengan Hormat
Saya, Sayed Fakhry, beralamat di jalan Pulau Nirwana , Blok H7 No. 9, Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat 11610, Telp. 08121036981/02158351844, email [email protected], dengann ini menympaikan somasi berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sebagaimkana diuraikan berikut ini:
1. pada tanggal 5 Maret 2014, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, telahn menunjuk, mengangkat,melantik saya sebagai Direktur Utama (“Dirut”)Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (“PDPA”), berdasarkan surat keputusan gubernur Aceh nomor 539/244/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh tanggal 21 Februari 2014 (“SK Pengangkatan 539/244/2014”).
2. SK Pengangkatan 539/244/2014 merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) selama 4 tahun. PKWT tersebut mengakibatkan terjadinya hubungann hukumk dan hubungan kerja antara Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Sayed Fakhry. Dalam hal ini Gubernur Aceh Zaini Abdullah adalah pihak pemberi kerja dan Sayed Fakhry adalah pihak pekerja.Pihak Sayed Fakhry wajib bekerja untuk PDPA, dan pihak Gubernur Aceh Zaini Abdullah wajib membayar gaji.
3. Sejak dileluarkan SK Pengangkatan 539/244/2014 hingga tanggal surat ini saya belum pernah menerima gaji atas nama pekerjaan saya sebagai Dirut PDPA.
4.Gaji adalah hak normatiof pekerja yang dilindungi oleh negara melalui undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 (“UUK”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan adalah hak yang tidak kedaluarsa, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012, tentang pengujian atas ketentuan pasal 96 UU Ketenagakerjaan.
5. Selama bekerja sebagai Direktur Utama PDPA saya telah menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya dan rtidak pernah mendapatkan teguran sama sekali daeri Gubernur Aceh Zaini Abdullah Pemegang Saham Tunggal PDPA atas kinerja saya.
6. Pada tanggal 9 November 2015, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan surat keputusan Gubernur Aceh 539/1244/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (“SK Pemberhentian 539/1244/2015”)
7.SK Pemberhentian 539/1244/2015 seharusnya batal demi hukum dan seharusnya SK tersebut dicabut. Cara pemberhentian sewenang-wenang dan dzalim ini adalah sama dengan yang telah dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah kepada Sdr. Syukri Ibrahim. Direktur Utama PDPA. Pemberhentian tersebut dinyatakan batal oleh PTUN Banda Aceh dan dikuatkan oleh PTUN Medan. Bahkan, PK Gubernur Aceh ditolak oleh Mahkamah Agung.
8. SK Pemberhentian 539/1244/2015 merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak yang harus dibatalkan demi hukum, seperti yang ditugaskan oleh undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 (“UUK”) Pasal 153 ayat (2), Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170.
9. Pemberhentian ini telah merugikan saya secara moril dan materi karena dilakukan tanpa pelunasan gaji terhutang, tanpa diskusi mengapa diberhentikan dan tanpa membayar hak pesangon atas pemberhentian tersebut.
10. Pasal 62 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan bahwa: “Apabila salah satu pihak mengakhirui hubungan kerja sebelum berakhrinya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentua sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihaknya lainnnys sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
11.Oleh karena itu pemberhentian Sayed Fakhry dari Direktur Utama PDPA harus diselesaikan dengan musyawarah antara Pihak Gubernur Aceh dan Pihak Sayed Fakhry untuk membuat dan menandatangani kesepakatan bersama agar pemberhentian sah dan bersifat final.
12. Pada tanggal 12 Oktober 2016 dan 21 Februarin 2017 saya telah mengirim surat kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah tentang pembayaran gaji saya, tetapi tidak ada jawaban.
13. Saya juga telah membicarakan hal gaji saya ini kepada ketua dan mantan ketua Badan Pengawas PDPA, Azhari Hasan, Zulkifli Hasan dan Syaiba Ibrahim, namun mereka tidak dapat menyelesaikan persoalaan gaji tersebut dan meminta saya menyelesaikan masalah dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk menghindari tuntutan hukum maka Gubernur Aceh Zaini Abdullah segera menetapkann jadwal waktu untuk musyawarah, atau Gubernur Aceh Zaini Abdullah membayar hak gaji saya sebesar Rp720.000.000 (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah), selambat-lambat tanggal 09 Juni 2017.
Demikian agar maklum
Hormat Saya
Sayed Fakhry
Tembusan:
1. Sekda Aceh'
2. Asisten 1 Setda Aceh
3.Asisten II Setda Aceh, selaku Ketua Badan Pengawas PDPA
4. Sdr. Zulkifli Hasan, Mantan Ketua Badan Pengawas PDPA
5. Sdr. Azhari Hasan, Mantan Ketua Badan Pengawas PDPA
6. Kepala Biro Hukum Setda Aceh
7. Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh
Discussion about this post