MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR), Nurzahri, meminta Dinas Pertambangan dan Energi Aceh (Distamben) untuk menyusun rancangan qanun tentang kelistrikan di Aceh.
Menurut Nurzahri, selama ini Aceh tidak ada landasan hukum terkait kelistrikan. Untuk itu dia meminta Distamben segera membuat rancangan qanun tersebut, supaya dibahas oleh DPRA agar bisa menjadi produk hukum kelistrikan di Aceh.
“Kita dorong tadi Distamben untuk segera membuat drafnya (qanun-red) supaya permasalahan listrik mempunyai pondasi,” katanya usai melakukan rapat koordinasi terkait listrik dengan PLN, Distamben dan Pertamina di ruang rapat Banda Anggaran DPRA, Selasa 30 Mei 2017.
Nurzahri mengatakan, sebenarnya dalam undang-undang tentang ketenagalistrikan nomor 30 tahun 2009 disebutkan pemerintah daerah juga mempunyai peran lebih dalam permasalahan listrik. Diantaranya dalam bidang pengawasan.
“Ada istilah dalam undang-undang pemerintah daerah bisa membentuk inspektur listrik. Inspektur listrik ini harus diatur dalam peraturan daerah,” katanya.
Dengan adanya peraturan daerah tersebut nantinya beberapa urusan perizinan terkait listrik tidak perlu lagi ke pemerintah pusat tetapi cukup diputuskan di Aceh saja.[]
Discussion about this post