MEDIAACEH.CO, Jakarta – Seorang pria bernama Iyus Rusmana dibekuk aparat Polda Metro Jaya atas tudingan tindak pidana terorisme. Pria berusia 43 tahun itu ditangkap lantaran mengirimkan pesan ancaman bom ke pihak Masjid Istiqlal.
“Pelaku ditangkap tadi sore jam 16.00 WIB di The Peak Apartment Sudirman Setiabudi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Argo menjelaskan, pesan ancaman itu diterima pihak Masjid Istiqlal pada Sabtu 27 Mei 2017 sekira pukul 12.00 WIB. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar satu jam kemudian.
“Ancaman itu dikirim melalui pesan singkat (SMS) yang dilakukan dengan nomor 081285388403,” kata dia.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan awal dan mendapatkan profil pelaku serta lokasi pengiriman SMS ancaman tersebut.
Pelaku diketahui mengirimkan SMS teror dari kawasan RW 03 Pintu Air V Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku sempat berpindah-pindah saat dilakukan pengembangan dan pengejaran.
“Hingga akhirnya kita berhasil menangkap sore tadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Argo.
Akibat perbuatannya itu, peneror Masjid Istiqlal dijerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, 1 KTP tersangka, 1 kartu ATM, dan uang tunai Rp 150 ribu.[] Sumber: Liputan6.com
Discussion about this post