MEDIAACEH.CO, Pidie – Dua warga Kecamatan Simpang Tiga, Pidie ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan dan ancaman terhadap Rizki Munandar 20 tahun, warga Gampong Sukon, Kecamatan Simpang Tiga dan Yana Ramadhana 20 tahun, warga Gampong Lampeudeu Baroh Tijue, Kecamatan Pidie.
Kapolsek Simpang Tiga Iptu Khairul mengatakan, pelaku pemerasan disertai ancaman tersebut ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari korban, pelaku berinisial H 35 tahun, warga Gampong Bunien dan B 23 tahun, warga Gampong Lambideng.
“Polisi menangkap pelaku di rumahnya tadi malam sekira pukul 23:30 WIB. Sebenarnya pelaku ada tiga, namun satu orang lagi berinisial F 20 tahun, warga Gampong Cot Paleue, berhasil melarikan diri dari kejaran polisi,” ujarnya, Senin 29 Mei 2017.
Khairul mengatakan, saat kejadian, korban Rizki Munandar dan teman wanitanya Yana Ramadhana menggunakan sepeda motor dari Gampong Sukon menuju Lampedu Tijue. Setiba di jalan Paleue kendaraan korban dihentikan oleh pelaku sembari meminta sejumlah uang.
“Pelaku mengancam apabila tidak memberikan uang, maka korban tidak bisa melanjutkan perjalanan. Karena takut, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada pelaku,” katanya.
Dijelaskan, ketiga pelaku diduga sudah sering melakukan pemerasan dan pengancaman kepada muda-mudi yang melintasi kawasan tersebut, namun baru kali ini ada warga yang berani melaporkan ke Mapolsek Simpang Tiga.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku pemerasan dan pengancaman tersebut telah diamankan di Mapolsek Simpang Tiga, sementara yang berhasil kabur telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus kita buru,” sebut Khairul.
Discussion about this post