MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kementerian Agama Provinsi Aceh menetapkan kelompok terbang (Kloter) Haji Embarkasi Aceh tahun 1438 H/2017.
Penetapan kloter itu diputuskan dengan sistem Qur'ah (Undi) dalam Rapat Konsultasi Pembentukan Kloter dan Pemantapan Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1438H/2017 M di Banda Aceh, Minggu Malam 28 Mei 2017.
Penetapan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota beserta Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah se-Provinsi Aceh.
“Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberlakukan sistem e-hajj dalam proses penerbitan visa bagi jamaah calon haji yang akan berangkat, dan salah satu syarat yang diminta adalah jamaah calon haji harus sudah tersusun dalam kelompok terbang (kloter), bila tidak, maka Kedutaan Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa jamaah tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. H. M. Daud Pakeh.
Selain itu ia mengatakan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait ketatnya penerbitan visa tersebut sangat positif guna memberi jaminan layanan maksimal kepada jamaah calon haji yang akan berangkat.
“Karena aplikasi e-hajj sudah terintegrasi dengan data akomodasi, konsumsi dan transportasi selama jamaah nanti berada di Arab Saudi. Dengan kata lain visa haji baru akan diberikan bila jamaah benar benar sudah pasti kelompok terbang, akomodasi, konsumsi dan transportasinya selama mereka berada di Tanah Suci,” kata Kakanwil.
“Alhamdulillah proses Qur'ah Kloter CJH Aceh telah selesai dilaksanakan tadi malam, pemantapan dengan penentuannya dilakukan berdasarkan Qur'ah demi keadilan,” kata M. Daud Pakeh.
Pada rapat tersebut diputuskan, 11 kloter akan ditempati oleh jamaah haji asal Aceh, sedangkan kloter 12 akan bergabung dengan jamaah haji Medan.
Discussion about this post